BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA TANPA TENDER
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Tanpa Tender - Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya untuk memperoleh barang/jasa guna kelancaran pemerintahan. Dalam hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Meski sudah direvisi berkali-kali, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dianggap masih belum efektif dan efisien. Selain itu, pengadaan penunjukan langsung atau tanpa tender bakal diturunkan dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp 100 Juta. Sistem pengadaan nantinya akan lebih cepat namun tak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.
Mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa tender umumnya dilakukan secara langsung. Artinya, pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pihak lembaga pemerintahan melalui pedagang langsung tanpa melalui pelelangan. Uraian definisi tersebut, disusun berdasarkan poin inti dari pasal 1 angka 32 Perpres nomor 70 tahun 2012. Proses pengadaan barang maupun jasa di lembaga pemerintahan baik pra serta pasca diatur oleh pejabat pengadaan. Mekanismenya adalah pejabat pengadaan membeli barang atau jasa yang telah dianggarkan untuk mendukung kelancaran kinerja lembaga pemerintahan. Kegiatan jual beli barang ini biasanya dilakukan tanpa melalui proses lelang atau tender.
PENGADAAN BARANG/JASA TANPA TENDER
Dalam praktiknya, mekanisme pengadaan barang/jasa tanpa tender/lelang terkadang menimbulkan salah persepsi. Beberapa pegawai menyangka bahwa proses ini adalah persengkongkolan antara lembaga pemerintah dengan salah satu pedagang. Padahal, nyatanya tidaklah demikian karena dalam pengadaan barang maupun jasa pemerintah dengan metode langsung ada kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria paling utama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian harga barang/jasa dengan anggaran dana lembaga pemerintah. Jadi, apabila ada pegawai yang menilai bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa tender dilakukan berdasarkan rekomendasi gubernur/bupati itu tidak benar. Selanjutnya, dalam proses pengadaan dengan metode langsung para pejabat diminta untuk mematuhi tata caranya.
Urutan tahapan pengadaan barang/jasa tanpa tender
- PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di website K/L/D/I masing-masing.
- PA/KPA memberikan RUP dan KAK untuk diproses oleh PPK.
- PPK melakukan penyusunan HPS.
- Kemudian, HPS yang berisi mengenai spesifikasi teknis barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan ke pejabat pengadaan.
- Pejabat segera melakukan proses pengadaan dengan berpedoman pada SDP (Estándar Dokumen Pengadaan).
Kelima tahapan diatas merupakan prosedur normal pengadaan barang/jasa yang harus dipatuhi oleh pejabat. Jika pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur, maka tentu terdapat dua indikasi. Pertama, pegawai tersebut memang kurang memahami prosedur karen kurangnya diklat. Kedua, pegawai tersebut mencoba untuk menyederhanakan proses pengadaan untuk kepentingan pribadi. Secara umum, terdapat 10 kesalahan yang seringkali dilakukan oleh pejabat pengadaan. Kesalahan prosedur pengadaan tersebut dirangkum dalam sebuah majalah terbitan LKPP edisi bulan Juli-Desember 2015. Pegawai pemerintahan khususnya pejabat pengadaan nampaknya perlu mencermati kesepuluh kesalahan ini.
Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada peserta bimtek, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek yang dibagi menjadi dua metode. metode belajar secara online dan metode belajar secara tatap muka. Adapun kegitan tersebut dengan tema : "Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Tanpa Tender" Kami siap memfasilitasi penyelenggaraan (in house training) dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak/ibu di seluruh daerah di indonesia. Adapun kegiatan reguler Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia.
TUJUAN BIMTEK :
- Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Integritas dan Profesionalisme Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).
- Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Kebijakan Jabatan Fungsional PPBJ
- Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Budaya Kerja.
- Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Tata Kelola Pengembangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
- Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Teknik Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
- Setelah Mengikuti Kegiatan Ini di Harapkan Peserta Mampu Menjelaskan Penilaian Angka Kredit
JADWAL & LOKASI BIMTEK :
Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan :
- Selasa – Rabu : 18 - 19 Mei 2021
- Selasa – Rabu : 8 - 9 Juni 2021
- Selasa – Rabu : 22 - 23 Juni 2021
- Selasa – Rabu : 6 - 7 Juli 2021
- Selasa – Rabu : 3 - 4 Agustus 2021
- Selasa – Rabu : 7 - 8 September 2021
- Selasa – Rabu : 21 - 22 September 2021
- Selasa – Rabu : 5 - 6 Oktober 2021
- Selasa – Rabu : 2 - 3 November 2021
- Selasa – Rabu : 16 - 17 November 2021
- Selasa – Rabu : 7 - 8 Desember 2021
- Selasa – Rabu : 21 - 22 Desember 2021
JADWAL & LOKASI BIMTEK :
Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung :
- Selasa – Rabu : 11 - 12 Mei 2021
- Selasa – Rabu : 15 - 16 Juni 2021
- Selasa – Rabu : 29 - 30 Juni 2021
- Selasa – Rabu : 13 - 14 Juli 2021
- Selasa – Rabu : 27 - 38 Juli 2021
- Selasa – Rabu : 24 - 25 Agustus 2021
- Selasa – Rabu : 14 - 15 September 2021
- Selasa – Rabu : 28 - 29 September 2021
- Selasa – Rabu : 12 - 13 Oktober 2021
- Selasa – Rabu : 26 - 27 Oktober 2021
- Selasa – Rabu : 9 - 10 November 2021
- Selasa – Rabu : 23 - 24 November 2021
- Selasa – Rabu : 14 - 15 Juni 2021
- Selasa – Rabu : 28 - 29 Juni 2021
1. Rp. 4.500.000,- (Menginap)
(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan)
2. Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)
(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan)
1. Fasilitas Dengan Penginapan :
- Qualified Instructor Bimtek
- Bimtek Hand Out
- Softcopy Materi Bimtek
- Ruangan Bimtek Multimedia
- Dokumentasi Bimtek
- Exclusive Souvenir
- Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis)
- Flashdisk
- Sertifikat
- Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
- Akses Wifi
- Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
- Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
- Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih
2. Fasilitas peserta tanpa penginapan
- Qualified Instructor Bimtek
- Bimtek Hand Out
- Softcopy Materi Bimtek
- Ruangan Bimtek Multimedia
- Dokumentasi Bimtek
- Exclusive Souvenir
- Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis)
- Flashdisk
- Sertifikat
- Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
- Akses Wifi
- Makan siang & 2 X Coffebreak
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
- Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih
- Penjemputan Peserta di Bandara Minimal Group 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-5
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
INFORMASI & PENDAFTARAN HUBUNGI KAMI :
- Telepon : (021) – 4306001, 4360197
- Hp/Whatsapp : Admin 1 : 0812.9840.1480 (Sdr. Yasher)Admin 2 : 0852.1858.6155 (Sdr. Reza)Admin 3 : 0813.1603.9970 (Sdr. Firza Firdaus)Admin 4 : 0853.1900.7880 (Sdri. Laila Lidia)Admin 5 : 0812.8456.7015 (Sdri. Novia)
0 komentar :
Posting Komentar