Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480/ 0852.1065.2287

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

LEK2PN

LEMBAGA EDUKASI DAN KONSULTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Jumat, 14 Mei 2021

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 41 TAHUN 2020 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA YANG BERSUMBER DARI APBD

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 41 TAHUN 2020 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA YANG BERSUMBER DARI APBD



BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 41 TAHUN 2020 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA YANG BERSUMBER DARI APBD
Bimtek Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Sebagai Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD - Dalam rangka menindak lanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akan diadakan perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, Bupati dan wali kota tahun 2020 yang tahapan selanjutnya dimulai pada tanggal 15 Juni tahun 2020,dengan syarat seluruh tahapan pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19

PERMENDAGRI NOMOR 41 TAHUN 2020 

Pemda disarankan untuk berkoordinasi dengan penyelenggaraan pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu Mengenai rincian penggunaan anggaran. Dengan terbitnya Permendagri nomor  41 tahun 2020 Bisa memberikan gambaran mengenai tahapan pendanaan pilkada tahun 2020. Dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 ini jelas diatur, bagaimana proses revisi atau perubahan rincian penggunaan dana hibah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, berikut juga mekanisme pencairan dan laporan pertanggungjawabannya.

Salah satu Pasal yang diubah dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 adalah Pasal 17 yang berbunyi “Dalam hal setelah penetapan pasangan calon Pemilihan terjadi : (a)Perubahan jumlah pasangan calon; (b) Penghitungan dan pemungutan suara ulang; (c) Pemilihan lanjutan; dan/atau (d) Pemilihan susulan yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dapat dilakukan perubahan NPHD.

Perubahan NPHD tersebut termasuk penyesuaian besaran dan rincian penggunaan Hibah kegiatan Pemilihan yang disebabkan dilakukannya Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi; Penyesuaian perubahan tahapan, jadwal dan Program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 yang terdiri dari alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan, Penambahan jumlah tempat pemungutan suara, Penyesuaian honorarium bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan, dan lainnya terkait keselematan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH

BIMTEK PP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH


BIMTEK PP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH
Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah - Kerja Sama Daerah PP No. 28 Tahun 2018 adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) artinya adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

PP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH

Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga atau KSDPK, Menurut PP ini, pihak ketiga yang dapat menjadi mitra KSDPK terdiri atas: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum; dan c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Sedangkan KSDPL adalah kerja sama daerah dengan pemerintah daerah luar negeri dan KSDLL adalah kerja sama daerah dengan lembaga luar negeri. 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH DAN BENDAHARA DESA SESUAI PMK No. 231/PMK.03/2019

BIMTEK PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH DAN BENDAHARA DESA SESUAI PMK No. 231/PMK.03/2019


BIMTEK PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH DAN BENDAHARA DESA SESUAI PMK No. 231/PMK.03/2019

Bimtek Penyederhanaan Administrasi Perpajakan Bagi Bendaharawan Pemerintah Daerah dan Bendahara Desa Sesuai PMK No. 231/PMK.03/2019 - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara, pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020. 

Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan atau Pungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. 

PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA

Ketentuan PMK 231/2019 pada dasarnya bertujuan untuk simplifikasi administrasi bendahara pemerintah. Selama ini, dalam aturan lama NPWP bendahara pemerintah melekat pada pejabat atau person bendahara pemerintah. Sehingga siapapun pejabat bendaharanya, NPWP tetap sama. Selain untuk simplifikasi administrasi, aturan baru ini sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. PMK 231/2019 juga meningkatkan threshold tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pemerintah atas penyerahan rekanan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Selain itu, dikecualikan juga dari pemungutan PPN apabila transaksinya dilakukan oleh bendahara pemerintah menggunakan kartu kredit pemerintah.  Hal ini dalam rangka keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta mendorong cashless transaction.


BIMTEK SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)

BIMTEK SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)



BIMTEK SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
Bimtek Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak - Kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB dimaksudkan untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up to date dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB ke dalam satu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien.

MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK 

Dengan demikian, diharapkan akan dapat tercipta: pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensi/pokok ketetapan, peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Untuk menjaga akurasi data objek dan subjek pajak yang memenuhi unsur relevan, tepat waktu, andal, dan mutakhir, maka basis data tersebut perlu dipelihara dengan baik. Jadwal Bimtek/diklat Pajak 2020

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH



BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah - Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan wajib pajak badan dan orang pribadi. Hal ini terjadi karena Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah hanya mempunyai kewajiban Pemotongan dan Pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya berasal dari APBN dan/atau APBD.

PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA

pengertian APBN dan/atau APBD termasuk juga penerimaan pemerintah yang tidak dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD seperti penerimaan dari masyarakat yang diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) dan penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan/atau APBD. Bendahara Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi, Kabupaten, dan Kota (KMK 563/2003) serta bendahara pengelola APBDes

 JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK STRATEGI MENGHADAPI JURUSITA PAJAK DAERAH

BIMTEK STRATEGI MENGHADAPI JURUSITA PAJAK DAERAH


BIMTEK STRATEGI MENGHADAPI JURUSITA PAJAK DAERAH
Bimtek strategi menghadapi jurusita pajak daerah - Indonesia telah menerapkan suatu sistem perpajakan yakni sistem “Self Assessment” yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan sendiri, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya kepada Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengelola pajak. 

Untuk pajak daerah peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur mengenai perpajakan adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam Undang-undang tersebut  disebutkan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu diperlukan pelatihan, diklat dan bimtek pajak strategi menghadapi juru sita pajak daerah.

STRATEGI MENGHADAPI JURU SITA PAJAK DAERAH

Tugas Jurusita Pajak Daerah adalah untuk menangani penagihan pajak daerah dengan harapan dapat mendongkrak Pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga dapat memberikan dampak penjeraan (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melalaikan kewajiban pajaknya, serta sebagai tindakan penagihan pajak secara paksa akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance).

Selain itu Jurusita Pajak Daerah sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas : melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; memberitahukan Surat Paksa; dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

BIMTEK PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH



BIMTEK PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah - Tujuan pemeriksaan pajak daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Salah satu tahapan yang penting dalam keberhasilan pemungutan pajak daerah adalah adanya kepastian bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya secara benar.

Untuk mengetahui hal ini, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pemeriksaan pajak daerah adalah suatu proses yang diperlukan dalam pemungutan pajak untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.

PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

Pemeriksaan pajak daerah menghendaki kerjasama yang baik dari wajib pajak yang diperiksa. Oleh karena itu, wajib pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, termasuk memberikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan kas dan Memberikan keterangan yang diperlukan. 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

BIMTEK PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

BIMTEK PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK



BIMTEK PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Bimtek Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak -Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 antara lain mengatur mengenai Verifikasi yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perangkat peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan, terakhir per tanggal 1 November 2012. Salah satu tujuan kegiatan Verifikasi adalah dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. Sebagai Wajib Pajak, mungkin Anda akan menjadi target kegiatan Verifikasi.

Dalam hal apa data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP akan ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang ? Apa bedanya Verifikasi dengan Pemeriksaan ? Dalam hal apa SPT yang Anda sampaikan diperiksa ? Bagaimana proses Pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak ? Hasil Verifikasi, Pemeriksaan dapat mengakibatkan Wajib Pajak mempunyai Sengketa Pajak. 

PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Apa yang harus Anda lakukan apabila ketetapan pajak tidak Anda setujui ? Bagaimana ketentuan, prosedur pengajuan dan penanganan hak Wajib Pajak atas penyelesaian Sengketa Pajak ? Sebagai Wajib Pajak, baik yang saat ini dilakukan Verifikasi atau Pemeriksaan atau dalam proses penyelesaian Sengketa Pajak maupun yang belum dilakukan Verifikasi atau Pemeriksaan, perlu memahami strategi penanganan Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak. Jangan sampai Anda salah langkah ! Manfaatkan hak perpajakan Anda dalam Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak!

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021


JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021 
  2. Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
  3. Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021

 

  1. Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
  2. Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
  3. Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
  4. Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
  5. Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
  6. Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
  7. Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
  8. Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
  9. Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
  10. Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
  11. Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
  12. Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih