BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 41 TAHUN 2020 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA YANG BERSUMBER DARI APBD
Bimtek Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Sebagai Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD - Dalam rangka menindak lanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akan diadakan perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, Bupati dan wali kota tahun 2020 yang tahapan selanjutnya dimulai pada tanggal 15 Juni tahun 2020,dengan syarat seluruh tahapan pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19
PERMENDAGRI NOMOR 41 TAHUN 2020
Pemda disarankan untuk berkoordinasi dengan penyelenggaraan pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu Mengenai rincian penggunaan anggaran. Dengan terbitnya Permendagri nomor 41 tahun 2020 Bisa memberikan gambaran mengenai tahapan pendanaan pilkada tahun 2020. Dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 ini jelas diatur, bagaimana proses revisi atau perubahan rincian penggunaan dana hibah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, berikut juga mekanisme pencairan dan laporan pertanggungjawabannya.
Salah satu Pasal yang diubah dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 adalah Pasal 17 yang berbunyi “Dalam hal setelah penetapan pasangan calon Pemilihan terjadi : (a)Perubahan jumlah pasangan calon; (b) Penghitungan dan pemungutan suara ulang; (c) Pemilihan lanjutan; dan/atau (d) Pemilihan susulan yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dapat dilakukan perubahan NPHD.
Perubahan NPHD tersebut termasuk penyesuaian besaran dan rincian penggunaan Hibah kegiatan Pemilihan yang disebabkan dilakukannya Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi; Penyesuaian perubahan tahapan, jadwal dan Program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 yang terdiri dari alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan, Penambahan jumlah tempat pemungutan suara, Penyesuaian honorarium bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan, dan lainnya terkait keselematan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.
JADWAL & LOKASI BIMTEK :
Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan :
- Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021
- Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
- Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021
- Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
- Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
- Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
- Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
- Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
- Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
- Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
- Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
- Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
- Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
- Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
- Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021
JADWAL & LOKASI BIMTEK :
Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung :
- Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021
- Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
- Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021
- Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
- Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
- Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
- Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
- Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
- Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
- Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
- Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
- Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
- Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
- Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
- Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021
1. Rp. 4.500.000,- (Menginap)
(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan)
2. Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)
(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan)
1. Fasilitas Dengan Penginapan :
- Qualified Instructor Bimtek
- Bimtek Hand Out
- Softcopy Materi Bimtek
- Ruangan Bimtek Multimedia
- Dokumentasi Bimtek
- Exclusive Souvenir
- Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis)
- Flashdisk
- Sertifikat
- Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
- Akses Wifi
- Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
- Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
- Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih