BIMTEK PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH DAN BENDAHARA DESA SESUAI PMK No. 231/PMK.03/2019
Bimtek Penyederhanaan Administrasi Perpajakan Bagi Bendaharawan Pemerintah Daerah dan Bendahara Desa Sesuai PMK No. 231/PMK.03/2019 - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara, pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020.
Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan atau Pungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA
Ketentuan PMK 231/2019 pada dasarnya bertujuan untuk simplifikasi administrasi bendahara pemerintah. Selama ini, dalam aturan lama NPWP bendahara pemerintah melekat pada pejabat atau person bendahara pemerintah. Sehingga siapapun pejabat bendaharanya, NPWP tetap sama. Selain untuk simplifikasi administrasi, aturan baru ini sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. PMK 231/2019 juga meningkatkan threshold tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pemerintah atas penyerahan rekanan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
Selain itu, dikecualikan juga dari pemungutan PPN apabila transaksinya dilakukan oleh bendahara pemerintah menggunakan kartu kredit pemerintah. Hal ini dalam rangka keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta mendorong cashless transaction.
0 komentar :
Posting Komentar