BIMTEK PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH
Bimtek Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda) - Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Kedudukan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. PPUPD dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
- PPUPD Ahli Pertama;
- PPUPD Ahli Muda;
- PPUPD Ahli Madya; dan
- PPUPD Ahli Utama.
JADWAL & LOKASI BIMTEK :
Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan :
- Kamis –Jum'at : 20 - 21 Mei 2021
- Kamis –Jum'at : 3 - 4 Juni 2021
- Kamis –Jum'at : 17 - 18 Juni 2021
- Kamis –Jum'at : 1 - 2 Juli 2021
- Kamis –Jum'at : 15 - 16 Juli 2021
- Kamis –Jum'at : 5 - 6 Agustus 2021
- Kamis –Jum'at : 19 - 20 Agustus 2021
- Kamis –Jum'at : 2 - 3 September 2021
- Kamis –Jum'at : 16 - 17 September 2021
- Kamis –Jum'at : 7 - 8 Oktober 2021
- Kamis –Jum'at : 21 - 22 Oktober 2021
- Kamis –Jum'at : 4 - 5 November 2021
- Kamis –Jum'at : 18 - 19 November 2021
- Kamis –Jum'at : 2 - 3 Desember 2021
- Kamis –Jum'at : 16 - 17 Desember 2021
JADWAL & LOKASI BIMTEK :
Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung :
- Kamis –Jum'at : 27 - 28 Mei 2021
- Kamis –Jum'at : 10 - 11 Juni 2021
- Kamis –Jum'at : 24 - 25 Juni 2021
- Kamis –Jum'at : 8 - 9 Juli 2021
- Kamis –Jum'at : 22 - 23 Juli 2021
- Kamis –Jum'at : 12 - 13 Agustus 2021
- Kamis –Jum'at : 26 - 27 Agustus 2021
- Kamis –Jum'at : 10 - 11 September 2021
- Kamis –Jum'at : 24 - 25 September 2021
- Kamis –Jum'at : 14 - 15 Oktober 2021
- Kamis –Jum'at : 28 - 29 Oktober 2021
- Kamis –Jum'at : 11 - 12 November 2021
- Kamis –Jum'at : 25 - 26 November 2021
- Kamis –Jum'at : 9 - 10 Desember 2021
- Kamis –Jum'at : 23 - 24 Desember 2021
1. Rp. 4.500.000,- (Menginap)
(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan)
2. Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)
(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan)
1. Fasilitas Dengan Penginapan :
- Qualified Instructor Bimtek
- Bimtek Hand Out
- Softcopy Materi Bimtek
- Ruangan Bimtek Multimedia
- Dokumentasi Bimtek
- Exclusive Souvenir
- Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis)
- Flashdisk
- Sertifikat
- Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
- Akses Wifi
- Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
- Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
- Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih
2. Fasilitas peserta tanpa penginapan
- Qualified Instructor Bimtek
- Bimtek Hand Out
- Softcopy Materi Bimtek
- Ruangan Bimtek Multimedia
- Dokumentasi Bimtek
- Exclusive Souvenir
- Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis)
- Flashdisk
- Sertifikat
- Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
- Akses Wifi
- Makan siang & 2 X Coffebreak
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
- Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih
- Penjemputan Peserta di Bandara Minimal Group 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-5
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
INFORMASI & PENDAFTARAN HUBUNGI KAMI :
- Telepon : (021) – 4306001, 4360197
- Hp/Whatsapp : Admin 1 : 0812.9840.1480 (Sdr. Yasher)Admin 2 : 0852.1858.6155 (Sdr. Reza)Admin 3 : 0813.1603.9970 (Sdr. Firza Firdaus)Admin 4 : 0853.1900.7880 (Sdri. Laila Lidia)Admin 5 : 0812.8456.7015 (Sdri. Novia)
0 komentar :
Posting Komentar