Info : Hp/Wa : 0812.9840.1480/ 0852.1065.2287

Minggu, 16 Mei 2021

BIMTEK PERMENDAGRI NO 17 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA MINIMAL, PEMBINAAN TEKNIS OPRASIONAL DAN PENGHARGAAN SATPOL PP

BIMTEK PERMENDAGRI NO 17 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA MINIMAL, PEMBINAAN TEKNIS OPRASIONAL DAN PENGHARGAAN SATPOL PP


BIMTEK PERMENDAGRI NO 17 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA MINIMAL, PEMBINAAN TEKNIS OPRASIONAL DAN PENGHARGAAN SATPOL PP
Bimtek Permendagri No 17 Tahun 2019 - Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).

Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri – Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap SATPOL PP adalah: a) memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP; b) menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP; dan c) melakukan pembinaan teknis operasional.

Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, ditegaskan dalam pasal 3 – 6 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, yang antara lain menyatakan bahwa Hak pegawai negeri sipil Satpol meliputi:

  1. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan
  3. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa tunjangan risiko dan insentif tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal Satpol PP ditegasiak dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Sarana dan prasarana minimal Satpol PP meliputi:

  1. gedung kantor;
  2. kendaraan operasional; dan
  3. perlengkapan operasional yang meliputi perlengkapan perorangan, beregu; patroli; dan penegakan Perda dan Perkada.

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan : 

  1. Senin – Selasa : 17 - 18 Mei 2021 
  2. Senin – Selasa : 7 - 8 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 21 - 22 Juni 2021 

 

  1. Senin – Selasa : 6 - 7 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 3 - 4 Agustus 2021 
  3. Senin – Selasa : 7 - 8 September 2021 
  4. Senin – Selasa : 21 - 22 September 2021 
  5. Senin – Selasa : 5 - 6 Oktober 2021 
  6. Senin – Selasa : 2 - 3 November 2021 
  7. Senin – Selasa : 16 - 17 November 2021 
  8. Senin – Selasa : 7 - 8 Desember 2021 
  9. Senin – Selasa : 21 - 22 Desember 2021 

JADWAL & LOKASI BIMTEK :

Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung : 

  1. Senin – Selasa : 24 - 25 Mei 2021
  2. Senin – Selasa : 14 - 15 Juni 2021
  3. Senin – Selasa : 28 - 29 Juni 2021

 

  1. Senin – Selasa : 13 - 14 Juli 2021 
  2. Senin – Selasa : 27 - 28 Juli 2021 
  3. Senin – Selasa : 24 - 25 Agustus 2021
  4. Senin – Selasa : 14 - 15 September 2021
  5. Senin – Selasa : 28 - 29 September 2021
  6. Senin – Selasa : 12 - 13 Oktober 2021
  7. Senin – Selasa : 26 - 27 Oktober 2021
  8. Senin – Selasa : 9 - 10 November 2021
  9. Senin – Selasa : 23 - 24 November 2021
  10. Senin – Selasa : 14 - 15 Desember 2021
  11. Senin – Selasa : 28 - 29 Desember 2021

Biaya Kontribusi : 

1Rp. 4.500.000,- (Menginap)

(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan) 


2Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)

(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan) 



FASILITAS PESERTA :

1. Fasilitas Dengan Penginapan :

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

2. Fasilitas peserta tanpa penginapan

  • Qualified Instructor Bimtek
  • Bimtek Hand Out
  • Softcopy Materi Bimtek
  • Ruangan Bimtek Multimedia
  • Dokumentasi Bimtek
  • Exclusive Souvenir
  • Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis) 
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
  • Akses Wifi
  • Makan siang & 2 X Coffebreak 
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
  • Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih

CATATAN BAGI PESERTA :
  • Penjemputan Peserta di Bandara Minimal Group 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-5
  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

 INFORMASI & PENDAFTARAN HUBUNGI KAMI :

  • Telepon : (021) – 4306001, 4360197
  • Hp/Whatsapp : Admin 1 : 0812.9840.1480 (Sdr. Yasher)
                             Admin 2 : 0852.1858.6155 (Sdr. Reza)
                             Admin 3 : 0813.1603.9970 (Sdr. Firza Firdaus)
                             Admin 4 : 0853.1900.7880 (Sdri. Laila Lidia)
                             Admin 5 : 0812.8456.7015 (Sdri. Novia)

0 komentar :

Posting Komentar