BIMTEK PERMENDAGRI NO 63 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF ATAU TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI PELAKSANA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Bimtek Permendagri No 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Atau Tunjangan Kepada Pejabat Atau Pegawai Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Daerah - Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (41Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah menetapkan Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
KETENTUAN UMUM PERMENDAGRI N0 63 TAHUN 2020
- Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
- Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
- Tunjangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- Pengelola tsarang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Mitik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
- Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kePemilikan.
TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI
- Meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
- Mengoptimalkan Pemanfaatan; dan
- Meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
JADWAL & LOKASI BIMTEK :
Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan :
- Rabu – Kamis : 19 - 20 Mei 2021
- Rabu – Kamis : 2 - 3 Juni 2021
- Rabu – Kamis : 16 - 17 Juni 2021
- Rabu – Kamis : 7 - 8 Juli 2021
- Rabu – Kamis : 21 - 22 Juli 2021
- Rabu – Kamis : 4 -5 Agustus 2021
- Rabu – Kamis : 18 -19 Agustus 2021
- Rabu – Kamis : 8 - 9 September 2021
- Rabu – Kamis : 22 - 23 September 2021
- Rabu – Kamis : 6 - 7 Oktober 2021
- Rabu – Kamis : 20 - 21 Oktober 2021
- Rabu – Kamis : 3 - 4 November 2021
- Rabu – Kamis : 17 - 18 November 2021
- Rabu – Kamis : 1 - 2 Desember 2021
- Rabu – Kamis : 15 - 16 Desember 2021
JADWAL & LOKASI BIMTEK :
Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung :
- Rabu – Kamis : 26 - 27 Mei 2021
- Rabu – Kamis : 9 - 10 Juni 2021
- Rabu – Kamis : 23 - 24 Juni 2021
- Rabu – Kamis : 14 - 15 Juli 2021
- Rabu – Kamis : 28 - 29 Juli 2021
- Rabu – Kamis : 11 - 12 Agustus 2021
- Rabu – Kamis : 25 - 26 Agustus 2021
- Rabu – Kamis : 15 - 16 September 2021
- Rabu – Kamis : 29 - 30 September 2021
- Rabu – Kamis : 13 - 14 Oktober 2021
- Rabu – Kamis : 27 - 28 Oktober 2021
- Rabu – Kamis : 10 - 11 November 2021
- Rabu – Kamis : 24 - 25 November 2021
- Rabu – Kamis : 8 - 9 Desember 2021
- Rabu – Kamis : 22 - 23 Desember 2021
Biaya Kontribusi :
1. Rp. 4.500.000,- (Menginap)
(Termasuk penginapan selama 4 hari - 3 malam & Konsumsi selama kegiatan)
2. Rp. 3.500.000,- (Tanpa Menginap)
(Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan)
FASILITAS PESERTA :
1. Fasilitas Dengan Penginapan :
- Qualified Instructor Bimtek
- Bimtek Hand Out
- Softcopy Materi Bimtek
- Ruangan Bimtek Multimedia
- Dokumentasi Bimtek
- Exclusive Souvenir
- Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis)
- Flashdisk
- Sertifikat
- Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
- Akses Wifi
- Akomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. (Twin sharing 1 kamar untuk 2 orang)
- Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
- Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih
2. Fasilitas peserta tanpa penginapan
- Qualified Instructor Bimtek
- Bimtek Hand Out
- Softcopy Materi Bimtek
- Ruangan Bimtek Multimedia
- Dokumentasi Bimtek
- Exclusive Souvenir
- Bimtek KIT (Tas Ransel & Alat Tulis)
- Flashdisk
- Sertifikat
- Hand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah (Standar Protokol Kesehatan)
- Akses Wifi
- Makan siang & 2 X Coffebreak
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta
- Citytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih
CATATAN BAGI PESERTA :
- Penjemputan Peserta di Bandara Minimal Group 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-5
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
INFORMASI & PENDAFTARAN HUBUNGI KAMI :
- Telepon : (021) – 4306001, 4360197
- Hp/Whatsapp : Admin 1 : 0812.9840.1480 (Sdr. Yasher)Admin 2 : 0852.1858.6155 (Sdr. Reza)Admin 3 : 0813.1603.9970 (Sdr. Firza Firdaus)Admin 4 : 0853.1900.7880 (Sdri. Laila Lidia)Admin 5 : 0812.8456.7015 (Sdri. Novia)
0 komentar :
Posting Komentar